Syarat Perjalanan ke Luar Kota Selama Pengetatan Mudik

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.
Sumber :
  • BNPB.

VIVA – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam rangka menyikapi larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Fakta-fakta Doni Monardo Pernah Jadi Ketua Satgas COVID-19

Pengetatan mobilitas masyarakat ini menyusul larangan mudik dan mencegah pergerakan masyarakat yang hendak mudik lebaran lebih awal, sebelum larangan mudik diberlakukan pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.

Update COVID-19 Nasional 10 Februari 2023: Sembuh Tambah 275, Positif 239 Orang

Pengetatan mobilitas tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah peniadaan mudik diberlakukan," tulis surat edaran tersebut.

Update COVID-19 Nasional 6 Februari 2023: Kasus Positif Masih Bertambah 169 Pasien

Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah kelompok pelaku perjalanan yang mengalami pengetatan mobilitas, di antaranya pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat yang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga boleh menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Ketentuan surat keterangan sehat berdasarkan RT-PCR maupun GeNose tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten, provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah perkotaan.

Adapun pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen maupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya