Larangan Mudik Diperketat, Paguyuban AKAP: Tambah Bingung

Ilustrasi aktivitas saat mudik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

VIVA – Pemerintah memberlakukan larangan aturan mudik yang lebih diperketat dari waktunya mulai 22 April sampai 24 Mei 2021. Kebijakan pemerintah ini menuai respons dari masyarakat.

Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU MK Dibawa ke Rapat Paripurna

Terkait itu, Ketua paguyuban perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Jakarta Selatan Sumardi menyampaikan aturan tersebut dinilai tidak jelas sehingga membuat masyarakat jadi bingung

"Pemerintah kurang jelas. Jadi, masyarakat tambah bingung," ujar Sumardi saat ditemui di Teminal Lintas Lebak Bulus, Jumat 23 April 2021

5 Pesan Ketum Muhammadiyah Untuk Jamaah Haji Indonesia

Sumardi menyebut dalam penjualan tiket jelang Lebaran tahun ini mengalami penurunan yang sangat drastis. Sebab, para Perusahaan Oto (PO) Bus di terminal ini tak menjual tiket kepada para calon pemudik sesuai dengan peraturan pemerintah sebelumnya.

"Saya sebagai ketua paguyuban AKAP menyatakan sampai tanggal 6 dan 17 Mei, yaitu larangan mudik belum ada penjualan," imbuhnya.

Jaga Nasib Pekerja Kretek Tangan, Pemerintah Didesak Kurangi Beban Cukai 2025

Menurut dia, untuk penjualan tiket bus yang melayani trayek AKAP anjlok menurun sampai 50 persen. Imbasnya, para sopir dan kru bus mengalami penurunan pemasukan dan aturan ini rupanya membuat para calon penumpang kebingungan.

"Penumpang istilahnya juga bingung. Dulu boleh pulang sampai tanggal 6 Mei. Tapi sekarang malah maju aturannya. Ya lonjakan penumpang ya tidak naik. Semakin turun lah," jelas dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Satgas COVID-19 membuat Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Upaya ini sebagai pengendalian penyebaran virus COVID-19 selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum Surat Edaran ini diteken Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan virus COVID-19, Doni Monardo tertanggal 21 April 2021.

Dalam addendum surat edaran tersebut, Doni menjelaskan, mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik, yakni 22 April sampai 5 Mei 2021. Kemudian, H+7 peniadaan mudik mulai 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Menurut Doni, selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, tetap berlaku SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus corona selama Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan addendum surat edaran ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” kata Doni dikutip dari Addendum Surat Edaran, Kamis, 22 April 2021.

Maka itu, Doni mengatakan addendum surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021, dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021. Kemudian, akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya