- VIVA/Adi Suparman
VIVA - Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadirkan saksi korban penganiayaan Andriansyah dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
Andriansyah yang dicecar hakim dan jaksa agar memaparkan kronologis penganiayaan, enggan menuturkan dengan dalih sudah berdamai.
"Karena begini yang mulia, saya sudah sepakat berdamai jadi nggak mau membahas ini. Sudah diselesaikan kekeluargaan. Saya agak keberatan kalau ngulang kronologi sudah saya lupakan sekali," kata Andriansyah, Selasa, 27 April 2021.
Baca juga: Protes Dakwaan Jaksa, Habib Bahar: Saya Bingung Perkara Diteruskan
Tidak hanya itu, Andriansyah mengaku sudah melupakan kronologis penganiayaan dengan alasan sudah mencabut laporan. "Di sini saya nggak bisa membahas kronologi. Karena sudah dilakukan surat pencabutan laporan," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali menjalani sidang virtual dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Pada sidang lanjutan tersebut, Bahar menuturkan motif penganiayaan terjadi meski sudah dimaafkan.
Kasus tersebut berawal pada 2018, sang istri yang tengah diantar korban pada malam hari. "Singkatnya, almarhumah istri saya mengadu ke saya sempat digoda saudara Andriansyah. Menggoda istri saya. Makanya disitu saya langsung naik darah, emosi," ujar Bahar.