Kuasa Hukum: Munarman Sudah jadi Tersangka, Dijerat UU Terorisme

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.

VIVA – Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.

Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme. (Ant)

Baca juga: Munarman akan Ajukan Praperadilan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya