Bahayakan Negara, Polri Diminta Usut Tuntas Mafia Karantina

Anggota DPR dari Gerindra, Habiburokhman
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA – Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Polri membongkar dugaan mafia karantina kesehatan yang meloloskan penumpang kedatangan luar negeri, baik WNI maupun WNA di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri

Habib mengatakan, aparat hukum harus menindak tegas para oknum dari berbagai instansi yang berani bermain-main dengan keselamatan masyarakat di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Sebelumnya diketahui, polisi mengungkap kasus dan menangkap dua pelaku yang kedapatan meloloskan warga India dari karantina. Kedua pelaku mengaku sebagai petugas bandara.

Aparat Gabungan TNI-Polri Rebut Wilayah Homeyo Intan Jaya Papua dari OPM

"Jadi makannya, oknumnya harus jelas, diumumkan siapa, identitas namanya siapa, instansi dari mana, harus diproses secara hukum," kata Habib kepada wartawan, Rabu 28 April 2021.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, para pelaku bisa dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan dan pemalsuan.

AKBP Syukur: Situasi Paniai Kondusif Usai Ada Serangan dari OPM

Sebab, sebagaimana diketahui, pelaku turut memalsukan dokumen kedatangan WNI dan WNA. Dan kasus ini disebut tidak hanya sebatas karena adanya sogokan sebesar Rp6,5 juta agar WNI dan WNA dapat langsung melanjutkan perjalanan mereka tanpa mengikuti prosedur karantina.

"Karena saya duga pasti sudah terjadi pemalsuan dokumen. Orang yang belum diperiksa atau positif COVID bisa lolos gitu loh. Karena adanya suap-menyuap itu," ujarnya.

Habiburokhman menyakini, kelompok atau mafia karantina ini tak bermain sendiri dalam melakukan aksinya. Karena mustahil, bisa meloloskan atau memutuskan seseorang tidak dikarantina.

Kejahatan ini mesti diungkap. Selain melanggar protokol kesehatan, juga membahayakan negara karena bisa melonjaknya kasus COVID yang terdeteksi dari bandara.

"Karena ini kan ada berbagai instansi di airport itu. Tidak mungkin hanya bisa lolos dengan satu orang, pasti ada beberapa orang yang bekerja sama meloloskan ini," katanya.

Sekadar diketahui, ketentuan bagi WNI apabila hasil tes PCR dinyatakan negatif COVID-19, mereka tetap harus melaksanakan karantina mandiri di hotel selama 5 hari di Wisma Pademangan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, baru lah diperbolhekan pulang.

Sementara itu, bagi WNA yang negatif COVID diminta karantina mandiri di hotel repatriasi yang telah mendapatkan sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Karantina berdasarkan ketentuan selama lima hari.

Baca juga: Loloskan WNI dari India Tanpa Karantina, Bapak Anak Dibayar Rp6,5 Juta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya