PPKM Mikro Diperpanjang hingga 17 Mei, Masyarakat Wajib Pakai Masker

Ilustrasi kawasan pakai masker.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodik.

VIVA – Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Ketentuan ini sudah ketujuh kalinya diambil pemerintah dan akan berlaku mulai 4-17 Mei mendatang.

Bertemu Airlangga, Menteri Inggris Puji Pelaksanaan Pemilu di RI yang Damai

"PPKM Mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei, dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.

Airlangga juga menyebut penerapan PPKM mikro ini diperluas ke 5 provinsi. Sehingga secara keseluruhan ada 30 provinsi yang menerapkan pembatasan sosial berbasis wilayah yang lebih kecil. 

Menko Airlangga Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan

Lima provinsi baru itu ialah Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

"Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi," kata Airlangga.

Abu Vulkanik Gunung Ruang Bahayakan Kesehatan, BMKG Imbau Warga Pakai Masker

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini bilang, meski secara aturan tidak ada pembeda, pemerintah pada PPKM jilid 7 ini memberi penegasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan. 

Menjelang libur hari raya Idul Fitri, pengunaan masker adalah wajib di tempat umum dan terbuka.

"Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas, ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan Prokes menggunakan masker itu wajib," kata Airlangga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya