KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Eks Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. KPK menegaskan setiap proses yang dilakukan KPK sudah sesuai mekanisme.

img_title Lagi, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ditolak Hakim

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Kamis, 6 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sri Wahyumi belum lama ini kembali ditahan KPK. Padahal, dia baru saja bebas dari penjara usai menjalani masa tahanannya sebagai terpidana perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

img_title Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Status tersangka kembali disandang Sri Wahyumi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017. 

Ali menegaskan, penyidikan yang dilakukan pihaknya itu sudah sesuai dengan proses hukum yang berjalan di KPK.

img_title Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Ada Paradoks Prosedural

"Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," jelas Ali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ali menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan tentang gugatan praperadilan yang dimaksud. Nantinya, jika informasi itu sudah diterima, lalu diteruskan kepada Biro Hukum KPK untuk kemudian ditindaklanjuti.

"KPK melalui biro hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.

Roy suryo

Roy Suryo Menang Praperadilan, Menkeu Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta

Roy Suryo akhirnya mendapat titik terang dalam permohonan praperadilan terkait ganti rugi. Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut