Penahanannya Ditangguhkan, Jumhur Hidayat Lebaran Bareng Keluarga

Penahanan Jumhur Hidayat ditangguhkan
Sumber :
  • Twitter @andiarief

VIVA – Politikus Senior Partai Demokrat Andi Arief sampaikan kabar yang membahagikan keluarga besar Jumhur Hidayat. Petinggi KAMI itu bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumahnya. Hal itu lantaran hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahannya.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim. Seharusnya mereka ditahan karena alesan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan," kata Andi Arif dalam akun Twitternya @Andiarief_, Kamis 6 Mei 2021.

Andi pun berharap kepada kepolisian agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab juga turut ditangguhkan penahanannya, terkait perbuatan yang telah dilakukannya.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur," katanya.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya agenda dakwaan, jaksa menyebut ada dua kalimat yang dituliskan mantan Kepala BNP2TKI Jumhur dan dianggap sebagai berita hoax tentang Omnibus Law dengan UU Cipta Kerja melalui akun Twitter @jumhurhidayat.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Adapun dua kalimat tersebut yaitu "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah” pada 25 Agustus 2020 lalu pukul 13:15 WIB.

Kemudian pada 7 Oktober 2020 lalu, pukul 08.17 WIB Jumhur pun mem-posting tulisan "UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja," 

"Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Adapun maksud terdakwa posting kalimat-kalimat tersebut agar orang lain dapat melihat postingan tersebut, tapi terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang Undang Cipta Kerja tersebut," ujar Jaksa dalam persidangan Kamis, 21 Januari 2021.

Dalam dakwaan jaksa pun mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Jumhur Hidayat merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya