14.906 Napi di Sumut Terima Remisi Lebaran, 60 Orang Langsung Bebas

ilustrasi penjara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebanyak 14.906 narapidana menerima remisi Hari Idul Fitri 1442 Hijriah yang dikeluarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Dari jumlah itu, di antaranya 60 warga binaan langsung menghirup udara bebas pada 1 Syawal 1442 Hijriah.

img_title Napi yang Pakai Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dapat Sanksi Bebas Remisi Setahun

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi menjelaskan remisi lebaran tahaun 2021, berjumlah 14.906 Napi itu. Dengan perincian Remisi Khusus (RK I) sebanyak 14.846 orang dan RK II sebanyak 60 napi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menerima remisi dengan pemotongan masa tahan dari 15 hari hingga dua bulan," kata Imam kepada wartawan di Medan, Jumat sore, 7 Mei 2021.

img_title 3.510 Napi Seluruh Indonesia Dipindah ke Lapas Nusakambangan Periode 2 Tahun, Ada Kasus Korupsi hingga Terorisme

Untuk narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, Imam menjelaskan kriminal umum sebanyak 8.779 orang. Kemudian, merujuk Permen 99 tahun 2012 berjumlah 5.491 dan 636 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006.

"Napi berdasarkan peraturan menteri nomor 99 tahun 2012, yang menerima remisi sebanyak 5.491 orang dengan perincian 5.482 orang narkotika, trafficking 1 orang dan korupsi berjumlah 8 orang," jelas Imam.

img_title Polisi Beberkan Fakta Aksi Pegawai Selundupkan Sabu ke Rutan Depok: Dibayar Rp1 Juta

Sementara itu, penghuni lapas dan rutan se-Sumatera Utara hingga tertanggal 6 Mei 2021, berjumlah 33.142 orang. Dengan perincian, napi pria berjumlah 24.657 orang dan napi wanita berjumlah 1.153 orang.

"Tahanan pria berjumlah 7.089 orang dan tahanan wanita berjumlah 243 orang. Sedangkan, napi beragama islam berjumlah 28.198 orang," tutur Imam.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto

Sejumlah Pegawai Imipas Disanksi Buntut Dugaan Jual Beli Remisi Napi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjatuhkan sanksi ke sejumlah pegawai yang diduga terlibat praktik jual beli pemberian remisi ke narapidana.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut