Kubu Habib Rizieq Hadirkan Refly Harun jadi Saksi Kasus Kerumunan

Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pakar hukum tata negara Refly Harun dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Komnas HAM Surati Polda Jawa Barat Setelah Kasus Vina Cirebon Mencuat

Dalam sidang kali ini, terdakwa Habib Rizieq dan tim kuasa hukum juga menghadirkan satu saksi ahli lain, yaitu dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.

"Baik saudara saksi silahkan berdiri untuk diambil sumpahnya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum memulai sidang.

Nama-nama Calon Anggota Pansel KPK Masih Digodok Presiden Jokowi

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan dan Megamendung dengan nomor perkara 221, 222 dan 226.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah selesai sesuai jadwal.

PPP Beri Rekomendasi Dukungan ke Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim

Namun Alex menjelaskan tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta untuk dihadirkan kembali sebanyak dua saksi ahli untuk membantah dakwaan jaksa.

Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. (Ant)

Baca juga: Habib Rizieq Mengeluh ke Hakim: Panas Sekali di dalam Penjara

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Ketua KPU Bilang Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Agar Masuk DPR Tidak Dapat Tercapai

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menilai upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencapai ambang batas parlemen yang sebesar empat persen agar bisa masuk Senayan tidak tercapai.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024