Novel Baswedan Cs Bakal Labrak Pimpinan KPK

Penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Sebanyak 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melabrak pimpinan lembaganya. Hal itu dilakukan guna meminta penjelasan terkait Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 mengenai perintah penyerahan tugas 75 pegawai tidak lolos TWK alih status ASN.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

“Iya, banyak hal yang bisa dilakukan pertama kami tentu akan bertanya ke pimpinan tentang maksud SK tersebut. Karena SK tersebut tentang hasil tes yang isinya ada perintah untuk serahkan tugas dan tanggungjawab,” kata penyidik KPK, Novel Baswedan kepada awak media, Senin 17 Mei 2021.

Novel Baswedan merupakan salah satu pegawai yang dikabarkan tidak lolos TWK. Namun Novel menganggap SK yang ditandatangani Firli Bahuri tersebut sangat aneh dan menyalahi peraturan.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Baca juga: Ratusan Warga Muara Angke yang Mudik Isolasi Mandiri, 1 Orang Reaktif

“Bagi kami SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Novel.

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Novel Baswedan juga menekankan pihaknya pun akan melaporkan Firli bila terbukti mengeluarkan SK tersebut untuk menyingkirkan para pegawai berintegritas di KPK.

“Bila ternyata kami yakin bahwa memang Pak Firli Bahuri sengaja untuk bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan ybs ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK itu merupakan keputusa

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024