Polri Selesaikan 1.864 Kasus Melalui Restorative Justice

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dalam 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tercatat ada ribuan kasus yang diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

“Sudah dilakukan (restorative justice) sebanyak 1.864 perkara di masing-masing Polda,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 17 Mei 2021.

Misalnya, kata Argo, Bareskrim ada 28 perkara yang terdiri dari 22 perkara di Direktorat Tindak Pidana Umum, 4 perkara di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, dan 2 perkara di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Pertamina dan Polri Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

Menurut dia, restorative justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.

“Seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah," ujarnya.

Terkuak Penyebab Fortuner Pelat Polisi yang Kecelakaan di MBZ Berubah Pelat Nomornya

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.

"Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," jelas dia.

Baca juga: Kapolri Bertemu Mentan, Bahas Swasembada Beras hingga Distribusi Pupuk

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya