Dukung Jokowi Soal TWK, PPP Tak Ingin Ada Pegawai KPK Disingkirkan

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat rapat dengar pendapat di DPR
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani, merespons positif pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai. 

Jokowi Harap Wafatnya Presiden Iran Tak Berdampak pada Harga Minyak Dunia

Menurut Arsul, pernyataan Jokowi tersebut sudah sesuai dengan komitmen pembentuk UU yakni DPR dan Pemerintah. 

"Sebagai anggota DPR periode lalu yang menjadi anggota Panja RUU Perubahan UU KPK, saya tahu dan memahami bahwa komitmen kedua rumpun kekuasaan pembentukan UU itu adalah tidak menggunakan UU yang dihasilkan, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memberhentikan atau mengurangi pegawai KPK," kata Arsul kepada wartawan, Senin, 17 Mei 2021.

Respons Jokowi Tak Diundang Rakernas PDIP ke-V

Menurut Arsul, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, tidak boleh sampai merugikan para pegawai yang ada di KPK. Dia menambahkan, UU 19 Tahun 2019 tidak boleh sampai digunakan untuk mengurangi ataupun memberhentikan pegawai.

"Kalaupun berkurang, maka itu terjadinya karena ada pegawai yang mundur karena misalnya tidak mau menjadi ASN, bukan 'dimundurkan' dengan memanfaatkan persyaratan perundang-undangan yang kebetulan dianggap tidak bisa terpenuhi," ujar Arsul.

Jokowi Ungkap Isi Obrolannya dengan Puan saat Bertemu di Konferensi World Water Forum

Niat UU KPK itu, kata Arsul, bisa mengakomodasi pegawai KPK yang tak lulus syarat alih status menjadi ASN. Pegawai KPK diberi kesempatan, bukan langsung diberhentikan.

"Semangat pembentuk UU tersebut adalah, jika dalam proses alih status ada pegawai yang dinilai tidak memenuhi persyaratan tertentu maka diberi kesempatan terlebih dahulu agar bisa memenuhi persyaratan tersebut, bukan langsung diberhentikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons terkait dibebastugaskannya 75 pegawai KPK. Jokowi melihat asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan adalah untuk perbaikan. Tapi di sisi lain, tes kebangsaan itu perlu dipertimbangkan secara matang supaya tidak menonaktifkan para pegawai.

 

Wakil Ketua BKSAP Putu Rudana Supadma (kanan).

Putu Rudana: RI Harus Ada Omnibus Law, Kaukus Air DPR untuk Bantu Turut Berperan

Menurut Anggota IPU Putu Supadma Rudana, RI selama ini hanya punya Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024