BW Sebut Firli Cs Abaikan Presiden Jokowi soal TWK KPK

Bambang Widjojanto, di Sidang MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai Ketua Firli Bahuri dan sejumlah pihak, telah mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo mengenai polemik asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Hasil TWK ini dijadikan paduan untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK saat pengalihan status menjadi ASN. Namun Presiden Jokowi mengatakan, hasil itu tidak bisa dijadikan paduan dan pengalihan status jangan sampai merugikan pegawai.

"Pernyataan Presiden soal TWK Pegawai KPK ternyata diabaikan karena belum ditindaklanjuti secara tuntas, clean and clear, baik oleh Pimpinan KPK, Menpan RB (Tjahjo Kumolo) selaku pembantu Presiden maupun BKN (Badan Kepegawaian Negara) suatu institusi negara," kata Bambang kepada awak media, Kamis, 20 Mei 2021. 

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

BW sapaan akrabnya, menyebut KPK, Kemenpan RB dan BKN tidak mengajukan alasan yang dapat menjelaskan, kenapa pernyataan Presiden yang di dalamnya mengandung kebijakan sekaligus sebagai perintah itu secara sengaja tidak segera dilanjuti.

"Tindakan mengabaikan dan atau mengingkari kebijakan Presiden di atas, tidak hanya dapat menciderai kehormatan Presiden maupun lembaga kepresidenan tapi juga disebut sebagai tindakan melawan kebijakan atasan yang akuntabel," ujarnya.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Selain itu, BW mengatakan, surat dari Firli Bahuri dkk yang membebastugaskan 75 orang pegawai KPK dianggap perbuatan melawan hukum. Meski 75 orang tersebut dikatakan tak lulus TWK versi Firli Bahuri dkk. 

"Bila surat Ketua KPK yang tidak segera dicabut maka akan punya konsekuensi hukum pada mereka yang kapasitasnya sebagai penyidik dan penyelidik yang punya kewenangan melakukan tindakan pro justisia karena tindakan mereka itu dapat dipersoalkan dan bermasalah secara hukum. Situasi itu dapat menjadi pintu masuk dan celah hukum bagi para koruptor untuk menggugat tindakan hukum penyelidik dan penyidik KPK yang dinonjobkan oleh Ketua KPK sendiri," jelas BW.

Tidak hanya itu, menurut BW, Firli Bahuri dkk adalah penanggungjawab tertinggi pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, tindakan Firli Bahuri dkk yang melawan perintah Presiden tak hanya dapat dikualifikasi sebagai pembangkangan, tapi juga disebut obstruction of justice.

Karena secara langsung atau tidak, telah merintangi tindakan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini merupakan kejahatan sesuai UU Tipikor.

Maka dari itu, kata BW, untuk menghindari situasi yang lebih buruk lagi pada upaya pemberantasan korupsi maka, demi hukum kebijakan nonjob dari Firli Bahuri dkk harus dinyatakan batal demi hukum. Selanjutnya, 75 pegawai KPK mendapatkan legalitasnya kembali.

"Kebijakan Ketua KPK dan pimpinan lainnya harus diperiksa oleh Komisi Ombudsman, apakah telah terjadi maladminstration; prosedur menonjobkan pegawai KPK harus diperiksa oleh Komisi ASN," katanya.

"Ketua KPK harus diperiksa oleh Dewan untuk melihat indikasi pelanggaran etik dan perilaku serta untuk diberhentikan sementara; anggota Dewas yang membuat pernyataan sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan harus diperiksa Dewan Etik Independen; metode TWK harus diperiksa oleh Komnas HAM agar tidak diisntrumentasi sebagai alat kepentingan kekuasaan yang potensial disalahgunakan," lanjut BW menjelaskan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya