Polemik Novel Cs, Firli Pastikan Penanganan Perkara di KPK Jalan Terus

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memastikan penanganan perkara-perkara di lembaganya tetap berjalan. Meski 75 pegawai KPK dibebastugaskan karena persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

"Kami ingin pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus tetap berjalan sehingga rekan-rekan yang tidak memenuhi syarat (TWK) sesuai hasil rapat, rapat paripurna tanggal 5 Mei 2021 tugasnya diberikan kepada pimpinannya," kata Firli di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Mei 2021.

Firli menjelaskan, para pimpinan 75 pegawai yang dibebastugaskan nantinya akan mengatur tentang tugas-tugas tersebut termasuk penanganan perkara.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Diketahui, sebagian dari 75 orang tersebut yakni penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara di KPK. 

"Sehingga kami pastikan tidak ada Perkara yang berhenti, tidak Pernah ada perkara yang terlambat kita pastikan. Karena sistem KPK adalah sudah berjalan dan yang bekerja bukan perorangan, bukan satu orang tapi semua pegawai dan insan KPK bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi secara bersama-sama," ujarnya.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Dalam kesempatan sama, Komisaris Jenderal Polisi itu menyatakan bahwa pihaknya sampai sekarang belum melakukan pemecatan terhadap 75 pegawainya yang tak lolos TWK tersebut.

"Kami ingin pastikan sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berfikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat," imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan masih menanti penjelasan pimpinan KPK atas SK yang ditandatangani Firli Bahuri selaku Ketua KPK, yang meminta 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK agar menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada atasan masing-masing.

"Saya bersama kawan-kawan sudah menyampaikan surat ke pimpinan KPK, (SK) maksudnya apa? Apakah perkara yang ditangani harus diserahkan atau bagaimana, itu belum ada jawaban. Soalnya kalau dimaknai sendiri itu kan berbahaya, dan yang pemberi perintah tidak memberikan penjelasan ini jadi masalah lagi," ujar Novel.

Sembari menunggu penjelasan pimpinan KPK, Novel Cs tetap bekerja di kantor seperti biasa. Namun demikian, Ia dan rekan-rekan yang diberikan SK tidak melakukan aktivitas pekerjaan yang memiliki dampak hukum. 

"Tentu kami ke kantor kegiatan sementara kami tunggu, karena belum ada hal-hal yang sifatnya arahan dan itu menjadi permasalahan. Kalau kami bertindak sendiri jatuhnya melakukan aktivitas, kalau aktivitasnya punya dampak hukum kan tanggungjawabnya seolah di kami sendiri karena ada SK tadi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya