Fakta Sidang Replik Perkara Kerumuman Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • Dok. Sugito Atmo Pawiro

VIVA – Jaksa Penuntut Umum pada perkara kerumuman dengan terdakwa eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengaku terdapat salah ketik merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. Jaksa beralasan kesalahan pengetikan perkara itu lantaran adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa. Ini disampaikan jaksa dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis malam.

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

“Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab akibat adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa. Di mana saat mengetik atas nama Terdakwa secara otomatis akan terketik nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata jaksa.

Ini bermula saat Habib Rizieq protes dan menyebut jaksa membuat fakta bohong mengenai kasusnya. Pernyataan itu diungkapkan Habib Rizieq saat pembacaan pledoi atas tuntunan jaksa.

AS Kembalikan Barang Antik Milik Indonesia yang Dicuri, Ada 3 Artefak Majapahit

Habib Rizieq membeberkan fakta bohong jaksa yakni adanya surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011. Habib Rizieq mengklaim tidak pernah dijerat dengan dua perkara itu.

Usut punya usut, putusan MA yang dicantumkan jaksa dalam tuntutan Habib Rizieq ternyata salah ketik. Di mana terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. Jaksa beralasan kesalahan pengetikan perkara itu lantaran adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa.

Jaksa mengatakan hal tersebut tidak disengaja dan tidak ada niat tertentu tetapi murni kesalahan fitur. “Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan yang menyebabkan disebutnya nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, akan tetapi akibat adanya fitur auto correct," kata jaksa.

Nurul Ghufron

Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke MA

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga telah melayangkan gugatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024