Polisi: Pelaku Begal Payudara Kemayoran Diduga Alami Over Seks

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkap niat pelaku begal payudara terhadap seorang wanita yang sedang bersepeda di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu pagi lalu, 23 Mei 2021. Menurut Arsya, pelaku nekat melakukan hal tersebut karena dorongan seksual yang tak bisa dikendalikan.

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Casis Bintara Raih Penghargaan Tak Terduga

"Korban atas nama S dan pelaku berinisial AP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan tersangka melakukan hal ini karenakan dorongan atau over seksual yang tidak bisa dikendalikan," ujar Arsya, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 25 Mei 2021.

Menurut Arsya, pelaku yang telah berstatus tersangka ini telah empat kali melakukan aksi serupa. AP melakukan aksinya secara acak di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Begal yang Serang Casis Bintara hingga Jarinya Putus Terkenal Sadis, Sudah Beraksi Berulang Kali

"Saat itu korban dalam keadaan lengah, yaitu sedang berolahraga dan mencari korban secara acak. Sehingga, pelaku melancarkan aksinya dan langsung kabur menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria pelaku begal payudara yang sempat viral di media sosial. 

Nasib Casis Bintara yang Dibegal hingga Jarinya Putus, Diterima Masuk Polri oleh Kapolri

Diketahui, pelaku tersebut melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan korbannya adalah seorang wanita, yang ketika itu sedang bersepeda di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu pagi kemarin, 23 Mei 2021.

Dalam video yang beredar, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur menggunakan sepeda motor. Namun, pelaku dikejar oleh sepasang suami istri dan menyerempet pelaku hingga terjatuh menggunakan mobil.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 281 KUHP, tentang tindak asusila. AP terancam pidana kurungan penjara paling lama dua tahun.

Kamera CCTV rekam calon siswa bintara Polri diikuti begal.

Detik-detik Casis Bintara Polri Dibuntuti Lalu Dibegal hingga Jari Putus

Tanpa basa-basi, para begal langsung beraksi menganiaya korban.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024