Pimpinan Tutup Rapat Identitas 51 Pegawai KPK yang Akan Dipecat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dikatakan bakal dipecat.

Ombudsman Usul Seleksi CASN Tahun 2024 Ditunda agar Tak Dijadikan Komoditas Politik Pilkada

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), siang tadi.

Namun, pimpinan KPK dan BKN masih menutup rapat nama-nama pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status menjadi ASN tersebut.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

Alex sapaan Alexander Marwata, mengatakan keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka

Hasilnya, tekan Alex, 24 pegawai dari 75 yang tidak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum dialih status jadi ASN.

"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," imbuhnya.
 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Menpan-RB Sebut Calon Kepala Daerah Tak Bisa Jual Janji Angkat ASN

Menpan-RB memastikan para calon kepala daerah yang nantinya berkampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak bisa menjual janji soal pengangkatan ASN.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024