Sakit Stroke, Jaksa Tunda Eksekusi Terpidana Kasus Mafia Tanah

Polisi menangkap puluhan preman bekingi mafia tanah. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady membenarkan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Paryoto, terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah (mafia tanah) Cakung lagi dirawat di rumah sakit.

Biduan Dangdut Sewaan SYL Bilang Begini Usai Diperiksa KPK

Sehingga, kata dia, Paryoto yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung belum bisa dilakukan eksekusi. Dalam putusan kasasi MA, Paryoto dihukum penjara selama empat bulan. Namun, Paryoto belum bisa dieksekusi dikabarkan sakit stroke.

“Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” kata Fuady saat dihubungi pada Kamis, 27 Mei 2021.

Tahun 2026 Kemenag Targetkan Semua Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat

Menurut dia, Paryoto masih harus menjalani hukuman kembali meskipun selama ini tidak dilakukan penahanan alias tahanan kota atau tahanan rumah. Diperkirakan, Paryoto harus dieksekusi menjalani hukuman sekitar tiga bulan penjara lagi atas vonis kasasi MA.

“Masa tahanan dihitung, tapi dia harus tetap menjalani (masa tahanan). Dia itu kan tahanan rumah, dipotong masa tahanannya,” ujarnya.

Dirjen Kementan Sebut Ada 2 Pejabat Dicopot Gegara Tak Penuhi Perintah SYL

Ia menjelaskan cara menghitung potongan masa tahanan kota atau tahanan rumah. Menurutnya, hitungan tahanan rumah itu 3 hari di rumah sama dengan 1 hari di dalam rumah tahanan (rutan). Kemudian, tahanan kota itu 5 hari di tahanan kota sama dengan 1 hari di rutan.

“Jadi tetap harus menjalani sekitar tiga bulanan. Nunggu keterangan dokter kalau dia memang sudah sehat dan pulih, baru kita eksekusi,” jelas dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kemudian, Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

Baca juga: Kejaksaan Minta Polisi Kejar Mafia Tanah Cakung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya