KPK Tahan Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Terkait Korupsi Lahan

Yoory Pinontoan Tersangka Korupsi Lahan.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka. Ia dijerat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik, Yoory langsung dijebloskan ke Rutan. KPK menahan Yoory di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei 2021.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK, maka Yoory akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan gedung lama KPK, Jl HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari ke depan.

Selain Yorry, KPK juga menetapkan dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini. Dua tersangka itu yakni, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP).

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga ditahan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024