Bejat, Lurah dan Guru Agama Cabuli Anak di Bawah Umur

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Seorang lurah dan guru agama di Tanjung Pinang, Kepulauan Riah ditangkap polisi usai dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi tersebut diketahui sudah berulang kali dilakukan pada korban.

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Adapun aksi bejat dari lurah dan guru agama tersebut juga sempat dilakukan kepada teman-teman korban yang masih di bawah umur. Sehingga, keluarga korban geram dan melaporkannya kepada yang berwajib.

Aksi bejat itu dilakukan oleh lurah berama Erwan dan guru agama bernama Ramdoni Zaky, kepada seorang anak berusia 13 tahun. Parahnya korban adalah keponakan dari lurah tersebut.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka lurah telah melakukan pencabulan sebanyak 15 kali kepada ponakannya dan dilakukan sejak 2020 lalu. 

Selain itu, Fernando mengatakan bahwa tersangka lurah juga melakukan aksi bejat tersebut kepada seorang teman korban yang berusia 11 tahun.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Sementara, untuk pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru agama telah terjadi lebih dahulu kepada korban yaitu sekitar 2019.

"Sebelum dicabuli oleh sang lurah, korban sempat bercerita pernah dicabuli oleh gurunya. Cerita itu melatarbelakangi sang lurah kemudian mencabuli korban," jelas Fernando dikutip dari laporan tvOne, Senin 31 Mei 2021.

Sementara itu, Fernando menjelaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Tanjung Pinang dengan memeriksa sejumlah saksi serta teman korban yang juga jadi korban pencabulan sang lurah.

Laporan kontributor tvOne: Kurnia Syaifullah, Chairullah/Tanjung Pinang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya