Polri akan Blak-blakan soal Mutasi Kombes Margiyanta

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Margiyanta dimutasi karena diduga menyalahgunakan jabatannya. Namun, Mabes Polri belum mau merinci pelanggaran yang dilakukan Margiyanta.

Polwan dan Suaminya Ditangkap Karena Tipu Anak Petani Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengaku hal itu akan dibeberkan setelah Margiyanta diperiksa. Tapi, pihaknya juga masih menunggu serah terima jabatan alias sertijab terhadap Margiyanta dilakukan.

"Tunggu setelah sertijab di Aceh dan diperiksa Mabes Polri," kata Argo kepada wartawan, Kamis 3 Juni 2021.

4 Polisi di Bitung Keroyok Warga hingga Babak Belur, Propam Turun Tangan

Argo mengaku belum bisa berkata lebih jauh. Dia meminta bersabar menunggu pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, ia mengatakan akan menjelaskan alasan Margiyanta dimutasi. Pun, penyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan apa akan diungkap seluruhnya.

Sebelumnya, Argo membenarkan Kombes Margiyanta dicopot dari posisi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh karena ada masalah. Selain Margiyanta, Kapolres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Sulistyo juga dimutasi lantaran bermasalah.

Demokrat Usung Pensiunan Jenderal Polisi Maju Pilgub Maluku 2024

Mereka berdua dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma Polri).

"Ya, karena ada masalah," kata Argo dikutip pada Rabu, 2 Juni 2021.

Pencopotan keduanya juga tercantum dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor ST/1129/VI/KEP./2021 tanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani Asisten SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam telegram itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan sejumlah rotasi di jabatan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Tercatat ada 348 pejabat yang dirotasi. 
 

Pasangan suami istri (pasutri), Polwan dan suaminya yang Pecatan polisi ditetapkan sebagai tersangka penipuan petani dengan modus anaknya dijanjikan menjadi Polisi Wanita (Polwan), Selasa 11 Juni 2024.

Polwan Kembali Berulah, Kini Tipu Petani Hingga Rp 598 Juta

Pasangan suami istri (pasutri), Polwan dan suaminya yang merupakan pecatan polisi ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap petani. Adapun, modusnya pelaku ini menja

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2024