Bantu Nurhadi Buron, Ferdy Yuman Didakwa Merintangi Penyidikan KPK

Ferdy Yuman
Sumber :
  • VIVA / Edwin Firdaus

VIVA – Ferdy Yuman, sepupu dari menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono didakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ferdy didakwa bantu Nurhadi, Rezky dalam pelarian yang saat itu sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi yakni terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

Jaksa menjelaskan status Yuman merupakan sepupu dari Rezky Herbiyono. Jaksa mengatakan, saat Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, keduanya berusaha menghindar dari pemeriksaan KPK.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai DPO pada 11 Februari 2020. Lantas, untuk menghindari penangkapan, Nurhadi dan Rezky beserta seluruh keluarganya pindah sementara dengan menyewa apartemen di The Residences at Dharmawangsa I unit 1707 selama tiga bulan.

Setelah tinggal di apartemen tersebut, Rezky minta Yuman untuk tinggal bersama di apartemen guna memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Jaksa menjelaskan, pada awal Januari 2020, Rezky minta seorang bernama Francesco Kolly Mally untuk mencarikan rumah sewa di daerah Jakarta Selatan dengan kriteria halaman yang luas dan jumlah kamar yang banyak.

"Atas permintaan tersebut, Francesco Kolly Mally mendapatkan rumah sewa di Jalan Simprug Golf 17 suites No 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Kemudian pada 5 Januari 2020, Francesco bersama Ade Idris melakukan survei terhadap rumah tersebut," kata Jaksa.

Setelah merasa cocok dengan rumah tersebut, Rezky yang berstatus tersangka KPK memerintahkan Ferdy untuk berkomunikasi dan negosiasi harga dengan Adiwono selaku agen pemasaran rumah sewa di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Tercapai kesepakatan harga sewa rumah sejumlah Rp360 juta per tahun ditambah uang jaminan Rp 70 juta. Pun, ada uang sejumlah Rp 60 juta sebagai komisi agen pemasaran. "Sehingga keseluruhan biaya sewa senilai Rp 490 juta," kata Jaksa Wawan.

Setelah adanya persetujuan, pada 28 Februari 2020, terdakwa Ferdy mengantar dan membantu proses perpindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya untuk menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Selain itu, terdakwa Yuman juga tinggal bersama di rumah tersebut, sekaligus mengurus kebutuhan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya.

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang ada perkara dengan KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Jaksa.

Setelah menempati rumah tersebut, terdakwa Ferdy Yuman selaku pihak yang menyewa rumah di Jl Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan tidak pernah melaporkan kepindahan Nurhadi dan Rezky serta keluarganya yang menempati rumah tersebut kepada Ketua RT setempat.

"Dengan maksud agar keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono tidak diketahui oleh orang lain," kata Jaksa.

Dalam kasus ini, Ferdy Yuman diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Nurhadi dan Rezky telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Keduanya diganjar 6 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya