Komnas HAM Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran dalam TWK KPK

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan dan penyelidikan, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

Pembentukan tim penyelidikan itu sebagai tindak lanjut dari pengaduan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah 51 pegawai di antaranya akan diberhentikan pada 1 November 2021 mendatang.

"Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan guna memeriksa adanya dugaan pelanggaran HAM pada proses alih status tersebut," demikian tertulis dalam salinan dokumen dari tim pemantauan dan penyelidikan yang diterima awak media, Selasa, 8 Juni 2021.

Hak Disabilitas, Kematian Petugas hingga Netralitas Aparat dalam Pemilu Disorot Komnas HAM

Dalam surat itu disebutkan bahwa hingga hari ini, tim pemantauan dan penyelidikan telah meminta keterangan kepada 19 pegawai KPK terkait TWK tersebut. Mereka juga telah menerima sejumlah dokumen dari Pengadu sebanyak tiga bundel.

Tim juga telah melakukan pemetaan keterangan dan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan melalui 19 pegawai KPK yang diperiksa.

KPU Bantah Catatan Komnas HAM soal Surat Suara Penyandang Disabilitas Tak Ada Huruf Braille

"Antara lain terkait kronologi proses TWK, landasan hukum TWK, prosedur pelaksanaan alih status dan TWK, substansi pertanyaan, background pekerjaan, tugas dan fungsi pokok, serta konteks kasus itu sendiri," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Selain itu, mereka telah melayangkan 10 surat pemanggilan secara lengkap dan patut, pada tanggal 2 Juni 2021, kepada pihak-pihak yang diadukan dan terkait guna dapat hadir dan memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.

Komnas HAM sedang mendalami pula dan menyiapkan surat pemanggilan secara lengkap dan patut terhadap lima pihak-pihak lain, yang termasuk dalam konstruksi peristiwa.

"Diharapkan, pemanggilan tersebut mendapat respons yang positif, sehingga publik mengetahui duduk permasalahan atas kasus tersebut dan membuat terang peristiwa. Selain itu, juga menjernihkan permasalahan tersebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM atau tidak," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM berharap seluruh pimpinan KPK kooperatif hadir untuk dimintai keterangan mengenai polemik TWK tersebut.

Keterangan Firli Bahuri Cs dinilai penting untuk menambah keterangan mengenai sengkarut TWK.

"Surat panggilan untuk pimpinan KPK hari ini," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya