Pengacara: Anak Buah Juliari Batubara Cuci Tangan Soal Fee Bansos

Penasihat Hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tetap membantah pernah memerintahkan mantan anak buahnya di Kemensos, Matheus Joko Santoso, untuk memungut fee dari para vendor penggarap proyek bansos covid-19. 

Ganjar Ungkit Bansos, Kaesang: Lebih Bermasalah yang Dikorupsi saat Covid

Juliari berdalih tidak ada perintah permintaan fee untuk proyek bansos.

Demikian dikatakan Penasihat Hukum Juliari, Maqdir Ismail, menanggapi kesaksian Matheus Joko Santoso dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan bansos covid-19. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Maqdir mengatakan, berdasarkan pernyataan Juliari, Matheus Joko justru terkesan melempar tanggung jawab soal penerimaan fee dari para vendor.

"Pak Joko ini kan mau melemparkan tanggung jawab penerimaan uang itu pada orang lain, yaitu pada Pak Menteri. Seolah-olah memang ada permintaan dari Pak Menteri seolah-olah ada permintaan memungut uang," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Maqdir lebih jauh mengklaim bahwa tidak ada fakta sidang yang mengungkap pemungutan fee Rp10 ribu kepada vendor bansos atas perintah kliennya. Ia pun berdalih bahwa tidak ada fee dari para vendor bansos corona yang digunakan untuk kegiatan operasional Juliari.

"Jadi dia lebih kreatif sebenarnya apalagi penggunaannya pun, penggunaan-penggunaan operasional, yang dia katakan tadi semua yang dia kutip yang Rp10 ribu itu juga digunakan dia bilang untuk operasional menteri. Ini kan kontradiktif," kata Maqdir.

Atas dasar itu, Maqdir meminta agar kesaksian Joko diuji kembali kebenarannya di persidangan. Hal itu diminta Maqdir agar keterangan Matheus Joko tidak jadi fitnah semata.

"Ini menurut hemat saya keterangan-keterangan yang harus diuji kebenarannya. Jadi ini saya khawatir keterangan yang seperti ini adalah fitnah. Jadi paling kurang yang bisa kita lihat sekarang ini, keterangan ini adalah melemparkan seluruh tanggung jawab kepada Pak Menteri," imbuhnya.

Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso mengaku ditarget untuk mengumpulkan fee sebanyak Rp35 miliar dari para pengusaha penggarap proyek bansos covid-19. Target pungutan fee sebesar Rp35 miliar itu bersumber dari Juliari Peter Batubara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya