Para Vendor Bansos Akui Setor Uang ke Pejabat Kemensos

KPK menggelar rekonstruksi kasus Bansos COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Para vendor penyedia paket bantuan sosial atau bansos mengaku memberikan komitmen fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Jumlah fee yang disetor ke anak buah mantan Mensos Juliari P. Batubara itu mencapai ratusan juta rupiah.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Mereka antara lain, Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik International, Raj Indra Singh sebagai Direktur PT Global Tri Jaya. Lalu, ada Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Total Abadi Solusindo, dan Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang.

Pengakuan ini bemula saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis melontarkan pertanyaan kepada para saksi soal pernah atau tidaknya memberikan uang setelah ditunjuk sebagai penyedia paket bansos.

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

"Kepada saudara Rocky, pernah kah saudara memberikan uang kepada Matheus Joko?" tanya Damis dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Rocky lantas mengaku pernah memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp150 juta. Pemberian uang dilakukan dalam tiga tahap.

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

"Iya, 3 kali 50 juta," jawab Rocky.

"Berarti 150 juta? Untuk apa itu?" Tanya Damis .

"Iya, untuk (uang) terima kasih saja," jawab Rocky.

Mendengar itu, Damis pun beralih kepada Raj Indra Singh yang diminta menjawab pertanyaan serupa. Dia menyebut juga memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp100 juta.

"Ada, Rp100 juta," kata Raj.

"Saat itu saya selesai paket (bansos) ke 7 saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk membantu anak-anak yang membantu administrasi. Saya serahkan satu kali," kata Raj menambahkan.

Selanjutnya, Damis beralih ke saksi Mochamad Iqbal. Dalam pengakuannya, ada pemberian uang sebesar Rp400 juta kepada Matheus.

"Pernah (memberikan) Rp400 juta, satu kali, di Kemensos," kata Iqbal.

Pemberian uang itupun diberikan karena ada permintaan dari Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk turut kontribusi atas kegiatan di Kemensos.

"Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di kemensos pak oleh Adi dan Joko, (mereka) nggak minta Rp400 juta hanya diminta kontribusi. Tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya yang mulia," kata Iqbal.

Berbeda dengan yang lain, saksi Go Erwin justru mengklaim tidak pernah menyerahkan kepada Matheus dan Adi.

"Ada menyerahkan ke Joko atau Adi?" tanya hakim.

"Tidak. Sama sekali tidak," kata Erwin.

Mendengar jawaban itu, Damis menegaskan agar Erwin memberikan pernyataan yang sebenarnya. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, dia mengaku pernah memberikan uang dengan rincian Rp50 juta.

"Saya mohon saudara semalam kan sudah memberikan keterangan, kok beda lagi saudara. Ada yang dirinci 50 juta, 50 juta, anda ubah lagi keterangan saudara?" kata Damis

"Saya tidak mengatakan seperti itu," jawab Erwin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya