KPK Jebloskan Eks Bupati Malang ke Lapas Surabaya

Eks Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Malang Rendra Kresna ke Lapas Kelas I Surabaya. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya tanggal 27 April 2021. Rendra nanti akan menjalani pidana di penjara selama empat tahun.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Kamis (10 Juni 2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 11 Juni 2021.

Selain penjara, Rendra juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

"Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelas Ali.

Tak hanya itu, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp6,75 miliar dikurangi Rp2 miliar yang telah dibayarkan melalui rekening KPK.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

"Sehingga masih tersisa Rp4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ali.

Ali menambahkan, jika dalam waktu tersebut Rendra tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita. Kemudian, selanjutnya dilelang KPK untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tapi, bila yang bersangkutan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya