Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian

Sidang Kasus Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari hukuman sebelumnya 10 tahun menjadi hanya empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang terkait perkara Djoko Tjandra. 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Hakim menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang di tingkat pertama, yang menuntut Pinangki agar divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI memutus mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki atas dasar terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.

Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tambah hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyerahkan kontra memori kasasi dalam perkara bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Juru Bicara KPK Ali

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024