KPK Panggil Lagi Hotma Sitompul Jadi Saksi Sidang Korupsi Juliari

Pengacara Hotma Sitompul
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pengacara kondang Hotma Sitompul sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Penjadwalan itu dilakukan lantaran Hotma Sitompul tak hadir dalam persidangan kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ini sebelumnya.

Tak hanya Hotma, anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus juga kembali dijadwalkan bersaksi.

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

"Saksi persidangan hari ini Senin, 21 Juni, Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 21 Juni 2021.

Bersamaan dengan mereka, jaksa juga berencana menghadirkan tiga saksi lainnya. Sehingga total saksi yang akan dihadirkan berjumlah lima orang.

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

"Chandra Andtianti, Merry Hartini, dan Eko Budi Santoso (sebagai saksi)," kata Ali.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap melaui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernam Harry Van Sidabukke.

Kemudian Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya