Komisi III Desak Polisi Perkosa Anak Dipecat dan Dihukum Berat

Anggota Komisi III DPR Sari Yuliati
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur oleh anggota polisi yang terjadi di Maluku Utara, membuat banyak pihak prihatin. Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, juga bereaksi keras atas kejadian ini.

Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan, 2 Pemuda Tanggung Biadab Cekoki Lalu Perkosa Siswi SMP

Anggota Komisi III Sari Yuliati, mengatakan perbuatan tersebut patut untuk dikutuk. Perbuatan pemerkosaan yang diduga dilakukan anggota Polsek Jailolo Selatan, adalah terhadap seorang remaja wanita berusia 16 tahun. 

“Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat,” kata Sari kepada wartawan, Kamis 24 Juni 2021.

Katakan Tidak pada Tindakan Bullying di Lingkungan Sekolah

Penuntasan kasus tersebut menjadi keharusan, untuk proses hukum berkelanjutan. Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku Utara, yang memeriksa para saksi, termasuk rekonstruksi kasus. 

Sari yang juga anggota dari Fraksi Partai Golkar itu menilai, anggota polisi tersebut patut dipecat. Karena telah melanggar kode etik Polri.

Bebas Usai 5 Tahun di Penjara, Penampilan Jung Joon Young Jadi Sorotan

“Pecat, hukum seberat-beratnya, Komisi III akan mengawal kasus ini,” tegasnya. 

Hukuman berat menurutnya layak dijatuhkan kepada pelaku. Mengingat dia adalah seorang polisi, yang mestinya mengayomi masyarakat dan menjadi penegak daripada hukum itu sendiri. 

"Hukum berat dan harus bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku atau siapapun yang coba-coba memikirkan apalagi sampai mengulangi perbuatan itu,” katanya. 

Selain itu, ia juga meminta agar aparat terkait fokus kepada korban. Pendampingan harus diberikan. Karena ia yakin, akan ada trauma yang dialami oleh korban akibat perbuatan bejat pelaku tersebut.

“Kami juga meminta Komnas HAM dan KPAI serta LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) untuk memantau dengan ketat perkembangan jiwa si korban,” tutur Sari.

Sari juga menyerukan agar Polri, secara aktif melakukan pembinaan terhadap anggotanya, agar bisa mewujudkan Polisi yang Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). 

“Oleh sebab itu pelaku harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Hal ini jangan sampai menurunkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya. 

Polda Maluku Utara telah melakukan reka ulang kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Briptu II terhadap perempuan berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan. 

Dari hasil reka ulang, terungkap Briptu II dapat membawa korban ke kantor polisi usai menerima permintaan dari kerabat yang saat itu sedang mencari korban. Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2021.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Adip Rojikan menceritakan bahwa korban diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. Namun demikian, ternyata di tempat tersebut korban malah diperkosa.

Atas perbuatannya itu, Briptu II kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ternate.

Penyidik menggunakan UU Perlindungan Anak, karena aksi tersebut dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya