11 Mobil Tersangka Korupsi Asabri Dilelang, Laku Rp17,2 Miliar

Kejaksaan menyita lima unit mobil terkait korupsi Asabri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan lelang benda sitaan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri pada Kamis, 24 Juni 2021.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya berhasil melelang 11 dari 16 mobil barang sitaan kasus dugaan korupsi Asabri melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV.

“Proses lelang yang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal bantuan pelelangan aset dalam tahap penyidikan,” kata Leonard melalui keterangannya pada Kamis, 24 Juni 2021.

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

Menurut dia, proses lelang barang sitaan ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain dilakukan tindakan penyitaan atau penitipan benda sitaan berupa kendaraan, baik mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

“Namun, untuk mencegah kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi dan tentunya membebani anggaran Kejaksaan,” ujarnya.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

Ia mengatakan penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Karena pada saat dilakukan pelelangan, nilai barang menjadi sangat rendah atau tidak mempunyai nilai ekonomis lagi. Maka dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat,” jelas dia.

Selain itu, kata dia, pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan tinggi dilakukan melalui lelang eksekusi benda sitaan sesuai Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berikut kendaraan yang berhasil dilelang dengan total Rp17.232.600.000:

Lot 1, Mercedes Benz B 296 KE dengan limit Rp3.054.400.000. Tidak ada peminat

Lot 2, Rolls Royce B 7 EIR dengan limit Rp2.756.600.000. Laku seharga Rp4.251.600.000 

Lot 3, Nissan B 1940 SAJ dengan limit Rp121.200.000. Laku Rp152.200.000 

Lot 4, Ferrari B 15 TRM dengan limit Rp6.088.600.000. Laku Rp6.378.600.000 

Lot 5, LAND ROVER B 2728 STN dengan limit Rp1.456 juta. Tidak ada peminat

Lot 6, LAND ROVER B 611 FN dengan limit Rp1.443 juta. Laku Rp1.449 juta 

Lot 7, LAND ROVER B 2881 PBO dengan limit Rp1.443 juta. Laku Rp1.453 juta 

Lot 8, Camry B 206 BSA dengan limit Rp534 juta. Tidak ada peminat

Lot 9, CRV B 225 MLK dengan limit Rp365 juta. Laku Rp367 juta 

Lot 10, HRV B 209 EAN dengan limit Rp278 juta. Laku Rp278 juta 

Lot 11, Vellfire B 119 ASR dengan limit Rp601 juta. Laku Rp649 juta

Lot 12, Venturer B 2984 PFE dengan Rp330 juta. Tidak ada peminat

Lot 13, Outlander B 723 RIF dengan limit Rp240 juta. Tidak ada peminat

Lot 14, Alphard B 3 RUT dengan limit Rp823 juta. Laku Rp850 juta

Lot 15, Alphard D 1172 BES dengan limit Rp590 juta. Laku Rp635 juta

Lot 16, Lexus B 16 SLR dengan limit Rp767.200.000. Laku Rp769.200.000

Selanjutnya, Leonard mengatakan hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidsus untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara para tersangka.

“Terhadap lima mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada 1 Juli 2021,” tandasnya.

Baca juga: 17 Kapal Milik Tersangka Asabri Dilelang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya