- Humas KPK
VIVA – Mantan pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Ardian Rahayudi dikabarkan meninggal dunia di RS Polri Kramatjati pada Minggu pagi, 27 Juni 2021. Ardian wafat karena terpapar COVID-19.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan informasi tersebut. Dia membenarkan Kompol Ardian yang juga merupakan eks penyidik KPK itu meninggal terkonfirmasi positif COVID-19.
"Informasi yang kami terima benar sebelumnya terpapar positif Covid-19," kata Ali Fikri kepada awak media.
Ali lebih jauh menuturkan, Kompol Ardian pernah bertugas sebagai penyidik di KPK kurang lebih selama tujuh tahun. Perwira menengah Polri itu telah menangani berbagai perkara korupsi di KPK.
"Beliau 7 tahun bertugas di KPK dan telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi. Benar pernah menjabat Plh Dirdik," kata Ali.
Kompol Ardian memang telah dimutasi ke Polri sebagaimana Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 untuk menjabat Pamen di SSDM Polri. Meski demikian, surat administrasi itu hingga kini masih dalam tahap proses.
"Informasi yang kami terima, belum selesai proses adimistrasi penghadapan kembali ke Mabes Polri," kata Ali.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga membenarkan beredarnya informasi terkait wafatnya Kompol Ardian Rahayudi. "Iya betul" kata Argo.