YLKI Minta Harga Rapid Tes Antigen Diturunkan

Wisatawan saat rapid test antigen COVID-19 (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan disarankan untuk mengatur ulang Harga Eceran Tertinggi (HET) tes rapid antigen di dalam negeri. Hal ini disampaikan karena HET rapid antigen masih terlalu mahal.

img_title Kritik Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur, YLKI Dorong PPATK Lakukan Ini

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta HET tes rapid antigen diatur lagi agar bisa lebih dijangkau semua lapisan masyarakat. Ia bilang, saat ini, HET yang ditetapkan yakni Rp250 ribu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, dari informasi yang diperolehnya, harga pokok tes rapid antigen cukup jauh yaitu Rp50 ribu. 

img_title Banyak yang Ketipu Belanja Online! Platform Ini Berani Pasang Badan

"HET tes rapid antigen Rp250.000 ternyata terlalu mahal. Sebab, menurut informasi yang saya peroleh, harga pokoknya hanya Rp50.000," kata Tulus, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 28 Juni 2021. 

Tulus menjelaskan dengan selisih harga tersebut terlampau jauh. Ia menduga dengan kondisi itu seperti ada yang pihak yang mengeruk keuntungan untuk kepentingan komersialisasi. Dia meminta diturunkan agar masyarakat bisa secara mandiri melakukan rapid tes. 

img_title Kasus Pertamax Dioplos Pertalite, YLKI Desak ESDM Buka-bukaan Hasil Inspeksi Kualitas BBM Pertamina

"Jangan terlalu banyak mengambil untung. Jangan terlalu komersialistik di tengah pandemi seperti ini, tidak etis," ujarnya. 

Tulus pun meminta agar Kemenkes merevisi kebijakan HET tes rapid antigen. Bila turun, ia menekankan harga pasarannya bisa menjadi lebih terjangkau dan masuk akal. 

"Saya minta Kemenkes mengevaluasi dan merevisi HET tes rapid antigen. Sehingga harganya lebih rasional dan terjangkau oleh konsumen," tuturnya.

Kemudian, ia juga berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit HET. "BPK sebaiknya juga bisa melakukan audit HET rapid antigen tersebut," katanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tes rapid antigen selama ini didiandalkan secara mandiri untuk mendeteksi penularan virus COVID-19. Saat ini, kasus COVID-19 di Tanah Air makin melonjak.

Data kasus aktif di Indonesia bertambah 21.342 kasus dalam 24 jam terakhir per Minggu, 27 Juni 2021. Dengan penambahan itu, total kasus di Indonesia mencapai 2.115.304. sejak awal pandemi diumumkan pemerintah pada awal Maret 2020. 

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo

YLKI: Bank Wajib Patuh pada Perintah Hukum Tapi Tetap Utamakan Hak Nasabah

Anggota YLKI, Rio Priambodo mengatakan, bank wajib patuhi perintah hukum yang sah terhadap pemblokiran rekening, dengan tetap memperhatikan hak nasabah sesuai ketentuan.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut