Zona Merah di Jateng Bertambah, Ganjar Instruksikan Pembatasan Total

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/VIVA.

VIVA – Daerah zona merah COVID-19 di Jawa Tengah sudah mencapai 25 Kabupaten/Kota. Hal tersebut berarti sudah masuk daerah dengan risiko tinggi.

PPP Tak Sevisi dengan Ganjar soal Oposisi Prabowo: Itu Hak Pribadi Beliau

Untuk menekan angka penyebaran kasus, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus COVID-19.

"Sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus COVID-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar di Semarang, Jateng, Selasa, 29 Juni 2021.

Ganjar Nyatakan Jadi Oposisi, Ganjarist: Ini Menunjukkan Beliau Tidak Mencla-mencle

Dia menjabarkan, ada 7 perintah langsung kepada para pimpinan daerah di Jateng. Yang pertama, bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.

Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

Pernyataan Oposisi Ganjar Bisa Jadi Sikap Politik PDIP, Menurut Pakar BRIN

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas serta Satgas Jogo Tonggo,” tegasnya.

Kemudian yang kedua, memerintahkan bupati/wali kota untuk mendorong gerakan ingat dan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke). Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas.

Baca juga: Bisnis Air Mineral Milik Ustaz Yusuf Mansur Dapat Investasi Rp200 M

“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” katanya.

Yang ketiga, bupati/wali kota diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan COVID-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Kemudian, keempat, kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit. Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Lalu kelima, seluruh bupati/wali Kota menyediakan tempat isolasi terpusat. Ia meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu. Selanjutnya yang keenam, perintah untuk melakukan percepatan vaksinasi. Seluruh bupati dan wali kota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi.

"Silahkan bekerjasama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegas Ganjar.

Dan yang ketujuh, ditujukan kepada Kapolda Jateng, Pangdam IV Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng. Seluruhnya diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.

Sebagai informasi, 25 daerah yang masuk zona merah di Jateng, di antaranya Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, danKebumen.
 
Kemudian, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya