Prof Henuk yang Menyerang SBY Jadi Tersangka, USU Bentuk Komite Etik

Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Yusuf Leonard Henuk
Sumber :
  • Twitter @ProfYLH

VIVA  – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara menetapkan Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). USU pun memberikan tanggapan.

Pihak USU akan membentuk tim kode etik untuk mempelajari kasus yang menjerat Guru Besar Fakultas Pertanian tersebut. Sebab, cuitan Henuk di dunia maya terkesan kontroversi dan berujung dilaporkan ke polisi.

"Konfirmasi saya yang saya peroleh dari kepala Biro SDM USU. Sementara ini, USU akan membentuk Komite Etik," ujar Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 30 Juni 2021.

Amalia mengaku pihaknya sudah mengetahui status hukum Henuk sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya. Dengan tim kode etik, maka untuk melihat ada atau tidak pelanggaran secara profesinya sebagai dosen dan guru besar yang bertugas di kampus USU. "Membentuk komite etik terkait permasalahan Prof Henuk ini ya," tutur Amalia.

Sementara itu, penetapan tersangka Henuk setelah naiknya status hukum yang bersangkutan dari terlapor ke tersangka. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan tim penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk," ujar Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulis, Selasa 29 Juni 2021. 

Adapun yang menjadikan Henuk tersangka terkait komentarnya di status Facebook akun milik Martua. Henuk menuliskan komentar sebagai berikut "CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN TARUTUNG, MALU KALI PUN KAU SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN TARUTUNG".

Dari komentar tersebut, Henuk dilaporkan ke polisi. Walpon mengungkapkan dari bukti permulaan yang cukup tersebut ditambah dengan keterangan saksi ahli yaitu, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

"Sehingga penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka," tutur Walpon.

Atas perbuatannya itu, Henuk yang juga sempat berperkara dengan kader Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

"Untuk saat ini, kita masih melengkapi administrasi penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka untuk kelengkapan berkas perkara," sebut Walpon.

Untuk diketahui dalam kasus ini, tersangka juga melaporkan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang. Namun, kata Walpon, penyidik menghentikan proses penyelidikan laporan tersangka,

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

"Kita hentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana yang juga dikuatkan dengan keterangan saksi ahli ITE dan ahli bahasa serta kesimpulan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan," jelas Walpon. 

Sebelumnya, Henuk juga sempat melontarkan komentar yang menyerang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain menghina SBY, ia juga menyerang Ketum Partai Demokrat, Agus Harmurti Yudhoyono atau AHY yang merupakan putra sulung SBY. Ia menyebut AHY bodoh. Hal ini sempat membuat sejumlah fungsionaris Demokrat berang.

Dalam cuitannya di Twitter, Henuk menyerang SBY sebagai bapak mangkrak Indonesia sehingga tak layak mengajari Presiden RI saat ini, Joko Widodo.

"Yth. @SBYudhoyono, tahu dirilah sudah mantan jadi jangan sok guru @jokowi tentang pembangunan proyek strategi nasional, karena kau memang gagal & telah dijuluki: "Bapak Mangkrak Indonesia", jadi tak pantas kau ajari @jokowi "ikan berenang", karena pasti malu kalipun kau, paham!" cuit akun @ProfYLH milik Henuk beberapa waktu lalu. 

Terkait cuitan ini, kader Demokrat melaporkan Henuk ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Kini, kasus masih proses penyeledikan pihak kepolisian. Namun, belum ada penetapan tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya