Bandara dan Stasiun KA Ini Beri Vaksin Gratis ke Calon Penumpang

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang efektif 3-20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali, membuat perubahan syarat bagi penumpang transportasi, seperti udara. Diantaranya, penumpang pesawat harus sudah divaksin, minimal dosis pertama.

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, untuk memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah, telah dipersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan angkutan udara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan.

"Adapun bandara yang sudah siap memberikan vaksinasi gratis adalah Bandara Soekarno-Hatta di terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdana Kusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru," kata Adita dikutip dari ANTARA, saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu 4 Juli 2021.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Baca juga: PPKM Darurat, WNA Masuk RI Wajib Tunjukan Sudah Vaksinasi

Sementara, lanjut Adita, stasiun kereta api yang siap memberikan layanan vaksinasi gratis adalah Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Tawang Semarang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan akan segera menyusul stasiun lain.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Diketahui, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama ditambah dengan hasil tes negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.

Khusus untuk moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama, dan wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2x24 jam.

Namun, sertifikat vaksin tersebut tidak menjadi mandatori untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya