Dua Warga Italia Terdakwa Korupsi Rp1,3 Triliun di NTT Divonis Bebas

Seorang petugas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur mengiring warga Italia, Masimiliano De Reviziis (kiri), saat ditahan oleh penyidik Kejaksaan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA/Benny Jahang

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, memvonis bebas dua terdakwa warga negara Italia dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Kedua terdakwa warga negara Italia bernama Masimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio itu dibebaskan dari semua dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Putusan bebas terhadap dua warga negara Italia itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino didampingi dua hakim anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, 7 Juli 2021.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Kedua terdakwa mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tnggi NTT sebelumnya menuntut kedua terdakwa Masimiliano De Reviziis dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp7.014.000.000 atau subsider penjara 7 tahun.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Sedangkan terdakwa Mizardo Fabio dituntut hukuman penjara 13 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp5.529.000.000 subsider penjara 6,5 bulan.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry C. Franklin langsung menyatakan mengambil langkah hukum dengan melakukan kasasi terhadap putusan majelis hakim yang membebaskan dua warga Italia itu. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya