KPK Kasasi Vonis Nurhadi

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke MA.

img_title Dua Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota Divonis Bebas

Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis tingkat pertama dengan hukuman masing-masing 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tim JPU yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto hari ini menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada awak media pada Selasa, 13 Juli 2021.

img_title Mantan Presiden Suriah Bashar Al-Assad Divonis Mati Atas Kejahatan Kemanusiaan

Alasan kasasi kata Ipi yakni JPU menilai majelis hakim tingkat banding tidak mengakomodasi seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding.

"Di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan. Jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," kata Ipi.

img_title Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Putusan hakim banding telah dibacakan pada 28 Juni 2021 lalu. Namun dalam putusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK2020/PN.Jkt.Pst.
 

Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam

Kasus Korupsi Chromebook, Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Vonis pidana terhadap mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam terkait kasus korupsi Chromebook jadi 5 tahun penjara dari 4 tahun

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut