ICW Desak Pemerintah Batalkan Vaksinasi Berbayar, Apa Sebabnya?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap sejumlah masalah dan potensi penyelewengan terkait kebijakan program vaksinasi berbayar.
ICW lantas mendesak pemerintah untuk segera membatalkan program vaksinasi berbayar, meski saat ini kebijakan tersebut telah ditunda karena menimbulkan polemik.
ICW menganalisis ada tarik-menarik kepentingan dalam kebijakan vaksinasi berbayar. Terutama, antara kepentingan bisnis dengan pemenuhan kewajiban negara menyelamatkan warganya. Oleh karenanya, ICW menduga ada kepentingan untuk menjadikan vaksinasi sebagai lahan bisnis.
"Sejak mula, vaksinasi memang sudah ditargetkan untuk menjadi lahan bisnis. Vaksinasi berbayar bagi individu atau perorangan sempat mencuat pada akhir tahun 2020 lalu. Akan tetapi karena mendapat penolakan yang meluas, pemerintah memutuskan vaksin diberikan gratis kepada seluruh warga," kata Peneliti ICW, Egi Primayogha kepada awak media, Rabu, 14 Juli 2021.
Egi mengatakan sejumlah permasalahan lain terkait program vaksinasi di Indonesia yakni adanya dua kebijakan pemerintah yang saling bertentangan. Dua kebijakan yang bertentangan itu yakni munculnya kebijakan vaksinasi berbayar ditengah gencarnya program vaksinasi gratis.
"Di sini potensi penyimpangan akan terjadi dalam bentuk penyelundupan dan pengalihan secara ilegal vaksin gratis menjadi vaksin berbayar. Hal ini karena motivasi mendapatkan keuntungan telah dibuka kerannya oleh negara dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan," kata Egi.
Egi juga menyoroti keterbukaan harga perolehan vaksin hingga peran ganda badan usaha. Tidak hanya itu, dikatakan Egi, vaksinasi berbayar juga berpotensi menimbulkan monopoli untuk keuntungan ekonomi. Bahkan, vaksinasi berbayar juga bisa menjadi celah BUMN dan perusahaan privat dalam mengambil keuntungan.
Atas dasar itu, ICW menilai pemerintah tidak konsisten dalam mengatur kebijakan vaksinasi. Hal tersebut terlihat dari pengambilan keputusan yang kerap berubah-ubah. Di mana sejak Desember 2020, kata Egi, Permenkes mengenai pelaksanaan vaksinasi telah berubah sebanyak tiga kali.
"Inkonsistensi pemerintah dalam mengatur ketentuan lantas mengindikasikan adanya kepentingan bisnis dalam melaksanakan vaksinasi. Ikut diduga terdapat praktik perburuan rente dalam hal tersebut. Praktik perburuan rente tersebut lantas dituangkan dalam bentuk kebijakan publik. Lagi-lagi negara dibajak oleh kepentingan bisnis. Oleh karena itu kebijakan vaksin berbayar harus segera dibatalkan," imbuhnya.