Tak Cukup Bukti, Dewas KPK Tak Lanjutkan Kasus Indriyanto Seno Adji

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Albertina Ho mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik pegawai KPK terhadap anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, tak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik.

"Tidak cukup bukti," kata Albertina dikonfirmasi awak media, Kamis, 15 Juli 2021.

Dalam dokumen Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Indriyanto Seno Adji disebutkan bahwa Dewas KPK telah mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik ini kepada jajaran KPK, di antaranya Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Cahya Harefa, Ali Fikri, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska, dan Indriyanton Seno Adji sendiri.

Dokumen itu ditujukan kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) Sujanarko selaku pelapor. Laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik lantaran Indriyanto hadir dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Dalam dokumen juga disebut berdasarkan hasil telaah terhadap keterangan saksi dan terlapor dinyatakan bahwa kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers itu dalam kapasitas sebagai perwakilan Dewan Pengawas yang kehadirannya diketahui dan disetujui Ketua maupun Anggota Dewan Pengawas KPK.

Kehadiran dalam konferensi pers tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK berdasar undangan Pimpinan KPK. Disertakannya Dewan Pengawas dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan materi konferensi pers yang akan disampaikan menyangkut organisasi atau kelembagaan KPK, sehingga perlu dihadiri tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Sekretaris Jenderal sebagai representasi pegawai.

Dalam konferensi pers tersebut Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan. Penyampaian materi konferensi pers dilakukan oleh Pimpinan dan Sekretaris Jenderal yang materinya telah disusun oleh Biro Humas bekerja sama dengan Juru Bicara KPK.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," demikian bunyi dokumen tersebut.

Eks Sekjen Kementerian Pertanian Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron pada 2 Mei

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas pada Mei 2021.

Indriyanto merupakan anggota Dewas KPK yang diangkat menggantikan Artidjo Alkostar.

Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta

Pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai tak menjalankan fungsi sebagai Dewas. Indriyanto dinilai berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik penonaktifan 75 pegawai KPK.

Indriyanto diketahui hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers pengumuman hasil TWK yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021 kemarin.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ternyata juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024