Satgas: Tempat Wisata di Wilayah PPKM Darurat Ditutup Saat Idul Adha

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengemukakan, tempat-tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Darurat akan ditutup, untuk membatasi aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha.

7 Tempat Wisata di Miami yang Menarik untuk Dikunjungi Pelancong

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19. Surat edaran dikeluarkan sejak 18 dan berlaku pada 18 hingga 25 Juli 2021.

"Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerja sama yang baik kepada sektor-sektor yang terkait secara langsung maupun tidak dalam implementasi kebijakan seperti lembaga pemerintahan, lembaga swasta, instansi penegakan dan pendisiplinan masyarakat, otoritas penyelenggara transportasi, maupun unsur masyarakat lainnya," kata Wiku kepada wartawan, Minggu, 18 Juli 2021.

Jelang Lebaran Idul Adha, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Aman di Sumsel

Untuk tempat wisata yang berada di daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan ketat. 

Sementara itu Korps Lalu Lintas Polri telah mendirikan pos dan lokasi penyekatan dengan pola ring 1, 2, 3 di tingkat provinsi, Kabupaten maupun Kecamatan. 

Kurban Semakin Mudah, Cuma Pakai Smarphone Lewat Aplikasi BRImo

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksa mengatakan, penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, tersebar di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan.  “Menjelang Idul Adha ini kita akan tambah lagi penyekatan. Total penyekatan ada 1.038 pos,” kata Rudy.

Pendakwah, Penceramah, Ulama Ustaz Abdul Somad

Non Muslim Pengin Kurban saat Idul Adha, UAS: Kena Pasal Islam

UAS menekankan aturan dasar dari salat dan berkurban. Baik salat maupun berkurban sendiri harus memenuhi tiga kriteria yakni beragama Islam, Baligh (dewasa) dan berakal.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024