PPKM Darurat Berganti Nama Jadi Level 4
- dok Korlantas Polri
VIVA – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, dari rencana awal 3-20 Juli, diperpanjang hingga 25 Juli. Namun, tidak lagi menggunakan istilah 'Darurat'.
Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," bunyi bagian awal instruksi tersebut, Rabu 21 Juli 2021.
Secara umum, aturan dan pembatasan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, masih sama dengan aturan PPKM Darurat.
Antara lain, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online); pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial
diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.Â
Restoran, kafe, warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan ketentuan seperti diatas.
Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.