Dua Warga yang Ambil Jasad Pasien COVID-19 di Kupang Tertular Corona

Aparat Polisi dan TNI, Kamis, 22 Juli 2021, mengawasi pelaksanaan tes secara cepat antigen kepada seorang pria yang sempat mengambil paksa jenazah pasien COVID-19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Dua orang dari 11 anggota keluarga yang mengambil secara paksa jenazah pasien COVID-19 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 17 Juli 2021, dinyatakan positif terinfeksi virus corona setelah melalui tes cepat antigen pada Kamis, 22 Juli.

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

"Pada hari Kamis Polres Kupang Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah melakukan tes antigen terhadap 11 anggota keluarga pasien COVID-19 yang jenazahnya diambil paksa, hasilnya dua orang positif," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B. di Kupang, Jumat.

Mantan kepala Polres Timor Tengah Utara itu menyebutkan dua anggota keluarga pasien COVID-19 yang tertular corona adalah suami dan anak dari si pasien.

Jokowi Datang Melayat ke Mooryati Soedibyo, Ikut Salat Jenazah

Pada Sabtu, 17 Juli, jenazah COVID-19 berinisial GMN diambil secara paksa oleh pihak keluarganya saat pemakaman dengan protokol COVID-19. Keluarga tidak menerima apabila keluarga yang meninggal dunia itu dinyatakan positif COVID-19. Mereka berkeinginan untuk dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan.

Namun, akhirnya polisi setempat bertindak cepat untuk memberikan pemahaman melalui negosisasi antara anggota Polres Kupang Kota dan keluarga Almarhumah.

Suasana Rumah Duka Mooryati Soedibyo, Dipenuhi Pelayat dan Karangan Bunga

"Setelah melalui perdebatan yang panjang, keluarga memperbolehkan Satgas COVID-19 memakamkan jenazah pasien COVID-19 itu di permakaman dengan protokol COVID di TPU Batukadera Kota Kupang," katanya.

Perwakilan dari keluarga jenazah pasien COVID-19, Abdullah Ulomando, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat NTT, terutama Kota Kupang, atas perbuatan yang meresahkan.

"Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi COVID-19," ujarnya.

Abdullah berharap agar kejadian itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang untuk tidak ditiru. Keluarga pun menghimbau agar apabila ada penyampaian dari RS, puskesmas, atau balai kesehatan mana pun bahwa pasien terkonfirmasi positif, harus mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya