- dok Polri
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri bakal menindak masyarakat yang nekat melakukan aksi unjuk rasa, ditengah pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Diketahui, pada 3-20 Juli PPKM Darurat diberlakukan. Lantas diperpanjang hingga 25 Juli dengan perubahan nama menjadi PPKM Level 4. Sejumlah pihak sebelumnya menggelar aksi, menolak perpanjangan tersebut.
“Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum, ya kami amankan,” kata Argo saat dikofirmasi wartawan pada Jumat, 23 Juli 2021.
Menurut dia, apabila demonstrasi dilakukan oleh masyarakat dikhawatirkan bakal menimbulkan kerumunan dan laju penularan virus Corona juga terjadi peningkatan. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak perlu turun ke jalan selama masa PPKM ini berlaku.
“Kami berharap untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka COVID-19 yang masih tinggi,” ujarnya.
Ia menyarankan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya dimasa pandemi ini, bisa dilakukan dengan cara daring. "Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD online," jelas dia.
Diketahui, beredar di media sosial mengenai percakapan persiapan aksi serentak yang hendak dilakukan oleh elemen masyarakat sipil dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bogor, Brebes, Indramayu, Semarang, Solo, Sukoharjo, Kudus, Kediri, Surabaya, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Kendari, hingga Padang pada Sabtu, 24 Juli 2021.