Petugas Puskesmas di Indramayu Palsukan Surat Tes Antigen Ditangkap

Polisi menginterogasi seorang petugas puskesmas tersangka pemalsu surat tes secara cepat antigen di Markas Polres Indramayu, Jawa Barat, Senin, 26 Juli 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

VIVA – Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang petugas puskesmas yang memalsukan surat hasil uji secara cepat usap antigen untuk kepentingan warga dengan tarif Rp100.000-Rp150.000 per lembar.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

"Tersangka pembuat surat hasil uji usap antigen palsu yang kami tangkap berinisial WI (45) petugas honorer di Puskesmas Sukra, Kabupaten Indramayu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, di Indramayu, Senin, 26 Juli 2021.

Ia mengatakan, kasus pemalsuan hasil surat tes antigen terungkap dari penyelidikan petugas di lapangan menyusul informasi terkait perbuatan WI.

Alasan Ria Ricis Tulis Sepucuk Surat Tentang Perceraiannya dengan Teuku Ryan

Dari informasi itu WI telah berpraktik membuat surat hasil uji usap antigen palsu sejak tiga bulan yang lalu dan jumlah pengguna jasanya juga belum dapat diketahui.

"Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan setelah kami mendapatkan informasi dan anggota menyamar sebagai salah satu pemesan," tuturnya.

Tulis Sepucuk Surat, Ria Ricis Angkat Bicara Soal Perceraian dengan Teuku Ryan

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan terungkap warga yang memesan surat palsu itu untuk berbagai keperluan. "Ada yang memesan untuk perjalanan, bekerja, masuk sekolah dan lain-lain. Ketika ada yang memesan, tersangka langsung menyanggupi dengan imbalan uang yang sudah disepakati," ujarnya.

Dari tangan WI, kata dia, polisi menyita satu set komputer dan printer dan 40 lembar fotocopi KTP warga yang ditengarai sebagai 'pemesan' surat hasil tes antigen palsu.

WI dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. "Kasusnya masih terus kami kembangkan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus pemalsuan itu," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya