PPKM di Sumut Diperpanjang, Hanya Kota Medan Status Level 4

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (baju putih) memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi resmi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya, berlaku sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Marhan Harahap Dihadang Hingga Meninggal, Jokowi Minta Aparat Keamanan Bertindak Humanis

Keputusan tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021. Kemudian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk kembali menerapkan PPKM.

"(Surat Instruksi) Sudah diteken," kata Edy Rahmayadi kepada wartawan di Kota Medan, Senin 26 Juli 2021.

Jokowi Prihatin Sekaligus Berduka atas Insiden yang Menimpa Marhan Harahap di Sumut

Sumut memiliki 33 kabupaten/kota. Namun hanya Kota Medan yang berstatus PPKM Level 4. Untuk itu, di kota terbesar nomor tiga di Indonesia ini, kembali melakukan pembatasan mobilitas masyarakat.

"(Kota Medan) penyekatan masih lah. Yang dilakukan penyekatan kan di Level lain kan tidak," jelas mantan Pangkostrad itu.

Kolonel Herman: Marhan Harahap Dihadang Perempuan saat Mau ke Masjid Agung Rantau Prapat

Dalam Inmendagri itu disebutkan, kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut atau babershop, dan usaha sejenis lainnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dalam daerah dengan kategori level 4.

Namun, operasional ekonomi dan usaha masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. "Hanya saja pemberlakuan ekonomi sedikit dilonggarkan," sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengujung hanya 50 persen. 
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil, yang merupakan tempat sendiri dapat melayani makan di tempat/dine-in dengan kapasitan 25 persen.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan dine-in. 

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses restoran, supermarket dan pasar swalayan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Ada penjualan yang sifatnya seperti warung makan, bengkel. Semua itu bisa dibuka sampai jam 20.00 WIB," tutur Edy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya