Alex Noerdin Disebut Terima Rp2,4 Miliar dari Masjid Raya Sriwijaya

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

VIVA – Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin disebut menerima aliran dana senilai Rp2,4 miliar dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 27 Juli 2021.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sahlan Effendy, Naimullah, yang juga Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menyatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana itu berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

“Ditemukan bukti di mana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015," katanya.

Meskipun demikian, keterlibatan Alex Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

“Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” ujarnya.

Sementara Staf Ahli Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis, mengatakan pernyataan jaksa itu harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum disebut dalam surat dakwaan di persidangan.

"Nanti dalam persidangan akan dibuktikan apakah benar Alex melakukan hal seperti bunyi dakwaan," ujarnya.

Ia menepis dugaan bahwa Alex Noerdin menyadari keterlibatannya sehingga membuat yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Menurut dia, sebagai mantan gubernur, Alex Noerdin akan siap jika dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Sekarang tergantung jaksanya bagaimana, apakah perlu atau tidak untuk menghadirkan beliau (Alex Noerdin), karena untuk menghadirkan saksi itu perlu mekanisme dari jaksa ke persidangan," katanya.

Alex Noerdin dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena mangkir dari pemanggilan, Senin, 26 Juli.

Dalam proses pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada saat itu, Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, sedangkan Alex Noerdin menjabat Ketua Pembangunan sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.

Keterangan dari kedua orang itu dibutuhkan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu.

Sejauh ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang mana empat di antaranya menjalani sidang perdana hari ini.

Dua orang lagi, yakni Sekretaris Daerah Sumatera Selatan 2013-2018 Mukti Sulaiman, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi, dalam waktu dekat akan disidangkan juga.

Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya