KY Kaji Putusan yang Mengkorting Hukuman Djoko Tjandra

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta
Sumber :
  • Google Map

VIVA – Komisi Yudisial (KY), akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI, yang menyunat hukuman Djoko Tjandra atas perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan red notice interpol Polri.

img_title Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

Dalam putusan banding, PT DKI menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo, terkait pengurusan penghapusan red notice serta menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman PT DKI itu berkurang setahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menghukum Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

img_title Pelanggaran 121 Hakim yang Disanksi Dibuat Sebelum Kenaikan Gaji 280 Persen

"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Jubir KY, Miko Ginting kepada awak media, Rabu, 28 Juli 2021.

Miko menekankan, KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan PT DKI terhadap Djoko Tjandra dan beberapa putusan pengadilan lainnya, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.

img_title Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

Apalagi, lanjut Miko, putusan pengadilan erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, KY juga elemen masyarakat lainnya, seperti akademisi, peneliti dan organisasi masyarakat untuk mengkaji putusan PT DKI tersebut.

"Anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil," imbuhnya.

Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam

Kasus Korupsi Chromebook, Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Vonis pidana terhadap mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam terkait kasus korupsi Chromebook jadi 5 tahun penjara dari 4 tahun

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut