10 Manajer Investasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Gedung ASABRI
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 10 perusahaan sebagai tersangka manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan 10 tersangka Manajer Investasi kasus korupsi Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangannya pada Rabu, 28 Juli 2021.

Adapun sepuluh korporasi manajer investasi yang jadi tersangka, kata Leonard yaitu korporasi PT IIM; korporasi PT MCM; korporasi PT PAAM; korporasi PT RAM; korporasi PT VAM; korporasi PT ARK; korporasi PT. OMI; korporasi PT MAM; korporasi PT AAM; dan korporasi PT CC.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

“Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose),” ujarnya.

Hasil gelar perkara tersebut, Leonard menjelaskan bahwa pengurus Manager Investasi telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi dan pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen, karena dikendalikan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut.

Bocah SMP Nekat Curi Motor Polisi di Aceh, Sparepart Dipreteli dan Dijual

“Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh Manajer Investasi,” ujarnya.

Menurut dia, perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan fungsi-fungsi manajer Investasi serta peraturan lain yang terkait. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.22.788.566.482.08.

Atas perbuatannya, 10 Tersangka Manajer Investasi dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ilustrasi garis polisi.

Kronologi Bos Tembaga di Boyolali Tewas Dibunuh

Bos Tembaga di Boyolali, Jawa Tengah, bernama Bayu Handono (36), tewas dibunuh. Kejadian ini baru terkuak setelah ada yang mencari korban ke kediamannya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024