Polisi Tetapkan Pria yang Meludahi Petugas PLN di Medan Jadi Tersangka

Pelaku yang meludahi petugas PLN saat diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Polsek Medan Kota menetapkan MRS alias Reza, pria
yang meludahi petugas PT PLN (Persero) UP3 Medan, sebagai tersangka.

Capaian PLN 2021: Pelanggan 82,5 Juta, Rasio Elektrifikasi 99,43%

"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan COVID-19," ujar Wakapolsek Medan Kota Ajun Komisaris Polisi AW Nasution dalam jumpa pers di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu sore, 31 Juli 2021.

Sebelum kejadian itu, korban Ayu Miranda dengan petugas PLN mendatangi pelaku di Jalan Halat, Kota Medan, Kamis, 29 Juli 2021, sekitar pukul 15.03 WIB. Kedatangan itu untuk menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp75.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Grab Permudah Mobilisasi Karyawan PLN

Namun, pelaku tersebut keberatan sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban. Kemudian pelaku meludahi petugas.

"Tersangka mengusir dan memaki korban melakukan pelemparan batu terhadap dan memaksa korban untuk menghapus video, meludahi korban serta memukul kaca mobil korban," ujarnya. 

Gubernur Sumut Ungkap Hambatan Atasi Banjir di Kota Medan

Setelah itu, korban bersama petugas PLN lainnya, mendatangi Markas Komando untuk membuat laporan. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan. Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota lantas menangkap pelaku, Jumat, 30 Juli 2021.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) subsider 315. AW mengungkapkan pihaknya akan mengkaji terkait dengan Undang-undang Karanitina Kesehatan terhadap pria tersebut.

"Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," kata AW.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya